just check !

Selasa, 19 April 2016

Tugas Etika dan Profesionalisme TSI 2

  1. 1.      Jelaskan apa yang di maksud denagan Audit “Around the computer” dan “Through the computer” !
    PENGERTIAN AUDIT
    Untuk menjelaskan tentang perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam menarik kesimpulannya. Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan tertentu.
    Contoh dari audit adalah audit laporan keuangan pada suatu perusahaan, dimana auditor akan melakukan audit untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan yang data-datanya bersifat relevan, akurat, lengkap dan disajikan secara wajar. Auditor mengeluarkan hasilnya secara benar dan akan lebih baik lagi jika dihasilkan dari pendapat yang independent.
    PENGERTIAN AUDIT AROUND THE COMPUTER
    Audit around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black box.
    Dalam pengauditannya yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
    Audit around the computer dilakukan pada saat:
    1.      Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
    2.      Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
    3.      Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
    Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Around The Computer adalah sebagai berikut:
    Kelebihan:
    1.      Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
    2.      Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem.
    Kelemahan:
    1.      Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual. Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik.
    2.      Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
    3.      Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif.
    4.      Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit mubadzir.
    5.      Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit.
    PENGERTIAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER 
    Audit through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
    Audit through the computer dilakukan pada saat:
    1.      Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
    2.      Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
    Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Through The Computer adalah sebagai berikut:
    Kelebihan:
    1.      Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif.
    2.      Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi.
    3.      Kemampuan system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
    4.      Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
    5.      Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
    Kelemahan:
    1.      Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lebih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
    2.      Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem.
    PERBEDAAN ANTARA AUDIT AROUND THE COMPUTER DENGAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER
    Perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer dilihat dari prosedur lembar kerja IT audit.
    AUDIT AROUND THE
     COMPUTER
    AUDIT THROUGH THE COMPUTER
    1.      Sistem harus sederhana dan berorientasi pada sistem batch.
    Pada umumnya sistem batch komputer merupakan suatu pengembangan langsung dari sistem manual.
    2.      Melihat keefektifan biaya.
    Seringkali keefektifan biaya dalam Audit Around The Computer pada saat aplikasi yang digunakan untuk keseragaman kemasan dalam program software.
    3.      Auditor harus besikap userfriendly.
    Biasanya pendekatan sederhana yang berhubungan dengan audit dan dapat dipraktekkan oleh auditor yang mempunyai pengetahuan teknik tentang komputer.
    1.      Volume input dan output.
    Input dari proses sistem aplikasi dalam volume besar dan output yang dihasilkan dalam volume yang sangat besar dan luas. Pengecekan langsung dari sistem input dan output yang sulit dikerjakan.
    2.      Pertimbangan efisiensi.
    Karena adanya pertimbangan keuntungan biaya, jarak yang banyak dalam uji coba penampakan audit adalah biasa dalam suatu sistem.
    Referensi:

    2. Jelaskan Cyber Law diberbagai negara !
    CYBER LAW NEGARA INDONESIA : 
    Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
    Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
    Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
    CYBER LAW NEGARA MALAYSIA : 
    Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
    CYBER LAW NEGARA SINGAPORE : 
    The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
    ETA dibuat dengan tujuan :
    • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
    • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik      yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan     pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin    / mengamankan perdagangan elektronik;
    • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
    • Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan    disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
    • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
    • Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan    elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik    melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik.
    Didalam ETA mencakup :
    • Kontrak Elektronik    Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan     cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
    • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan   Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
    • Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
    CYBER LAW NEGARA VIETNAM : 
    Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
    CYBER LAW NEGARA THAILAND : 
    Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
    CYBER LAW DI AMERIKA SERIKAT
    Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
    Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
    Pasal 5  :
    Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
    Pasal 7 : 
    Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
    Pasal 8  : 
    Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
    Pasal 9  :
    Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
    Pasal 10 :
    Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
    Pasal 11 : 
    Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
    Pasal 12: 
    Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
    Pasal 13 :
    “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
    Pasal 14 : 
    Mengatur mengenai transaksi otomatis.
    Pasal 15 : 
    Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
    Pasal 16 : 
    Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
    Undang-Undang Lainnya :
    • Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
    • Uniform Computer Information Transaction Act
    • Government Paperwork Elimination Act
    • Electronic Communication Privacy Act
    • Privacy Protection Act
    • Fair Credit Reporting Act
    • Right to Financial Privacy Act
    • Computer Fraud and Abuse Act
    • Anti-cyber squatting consumer protection Act
    • Child online protection Act
    • Children’s online privacy protection Act
    • Economic espionage Act
    • “No Electronic Theft” Act Undang-Undang Khusus :
    • Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
    • Credit Card Fraud Act
    • Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
    • Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
    • Ellectronic Fund Transfer Act
    • Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
    • Federal Cable Communication Policy
    • Video Privacy Protection Act
    Undang-Undang Sisipan :
    • Arms Export Control Act
    • Copyright Act, 1909, 1976
    • Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
    • Privacy Act of 1974
    • Statute of Frauds
    • Federal Trade Commision Act
    • Uniform Deceptive Trade Practices Act

    Kesimpulan 
    Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
    Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.

    Sumber :